Kesepakatan Kesadaran Keamanan Informasi

KESEPAKATAN YOGYAKARTA

Sebagai yang merupakan wujud peran aktif masyarakat Indonesia untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia, kami, dari berbagai komponen masyarakat yang peduli akan keamanan informasi dengan dukungan berbagai lembaga pemerintahan, sepakat untuk:

1.Meneruskan semangat Deklarasi Hari Kesadaran Keamanan Informasi, 07 Maret 2007, bahwa keamanan informasi memegang peranan penting di era digital dan berkorelasi tinggi dengan kemajuan negara dan bangsa.

2.Menyadari bahwa tingkat kesadaran keamanan masyarakat masih jauh dari harapan, sementara ancaman keamanan informasi khususnya ancaman kepentingan internasional terus meningkat mengeksploitasi kelemahan yang ada.

3.Menyadari bahwa pengetahuan akan berbagai kelemahan keamanan digital dapat dikonversikan menjadi suatu kekuatan yang harus digunakan secara bertanggung-jawab.

4.Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya keamanan informasi yang jika diabaikan akan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, kerugian nama baik dan kehilangan harta benda; mengancam kedaulatan, keamanan bahkan keselamatan bangsa dan negara.

5.Menghargai wilayah privasi, hak milik dan karya cipta – baik perorangan, kelompok, maupun organisasi – yang merupakan hak asasi manusia sebagai makhluk berbudaya dan berbudi.

6.Berupaya seoptimal mungkin guna mencegah dan mengurangi berbagai tindakan perusakan serta kejahatan lain melalui penyalahgunaan teknologi digital.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kesepakatan Yogyakarta dibacakan pada hari Kamis tanggal 24 April 2008.