Polisi Uni Eropa Berhak Membajak Komputer Pribadi
Jan 8th, 2009 | By dian | Category: Berita, Etika, Hukum & Investigasi, Kontrol Akses, Pemerintah, UmumCouncil of Minister Persatuan Uni Eropa di Brussels telah mengeluarkan kebijakan untuk mengijinkan polisi atau petugas MI5 (satuan petugas keamanan Inggris) bebas melakukan kontol (akses) jarak jauh terhadap PC seseorang di rumah secara diam-diam, tanpa perlu mengeluarkan surat peringatan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, berarti pihak kepolisian Perancis, Jerman dan Negara-negara Persatuan Uni Eropa lainnya berhak meminta polisi Inggris untuk membajak komputer seseorang yang berada di Inggris dan mengambil setiap data yang dibutuhkan. Informasi yang dikumpulkan termasuk seluruh isi email, web-browsing dan instant messaging. Hal ini juga berlaku untuk orang-orang yang berkantor di rumah.
Ijin untuk melakukan kontrol jarak jauh akan diberikan jika seorang petugas senior mengatakan bahwa dia “percaya” hal itu perlu dilakukan karena polisi mendeteksi adanya tindakan kriminal serius yang sedang berlangsung.
Kebijakan ini mendapat tentangan keras dari kelompok civil liberties yang menganggap bahwa hal tersebut telah melanggar hukum privasi. Menurut mereka kebijakan yang memberikan kuasa untuk melakukan investigasi dengan cara tersebut seharusnya disertai dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan surat perintah dari pengadilan. Mengontrol komputer pribadi dari jarak jauh tanpa ijin sama saja dengan memaksa masuk ke rumah seseorang.
Richard Clayton, seorang peneliti dari laboratorium komputer Universitas Cambridge mengatakan bahwa mengontrol PC seseorang dari jarak jauh sudah dimungkinkan dan legal dilakukan oleh penguasa sejak tahun 1994, yaitu setelah dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer tahun 1990.
Penguasa bisa saja masuk ke komputer seseorang yang dicurigai dengan memasukkan key-logging. Hal itu sama saja dengan memasang kamera di ruang tamu seseorang. Polisi juga dapat mengirimkan email dengan attachment yang berisi virus atau malware ke komputer yang dicurigai tersebut. Jika attachment dibuka, maka fasilitas mengendalikan dari jarak jauh akan diaktifkan. Cara lain, polisi juga bisa memarkirkan mobil di depan rumah tersangka dan membajak komputernya melalui jaringan wireless.
Menurut kepolisian, metode ini diterapkan pada orang-orang yang dicurigai terlibat dalam kasus pedofilia, penipuan melalui internet, pencurian identitas dan terorisme.
Sumber: TimeOnline

